SEJARAH KELAHIRAN FAHAM NASIONALISME INDONESIA
1.
BOEDI OETOMO (1908)->berbasis
subkultur jawa
2.
SERIKAT DAGANG ISLAM (1911)-àkaum
entrepreneur islam yg bersifat ekstrovert dan politis
3.
MUHAMMADIYAH (1912)àsubkultur islam
modernis yg bersifat introvert dan sosial
4.
INDISCHE PARTY (1912)à subkultur
campuran Indo Belanda, Indo Chinese, Indo Arab dan Indonesia asli yg
mencerminkan elemen politis nasionalisme non rasial yg berslogan “Tempat yang
memberi nafkah yg menjadikan Indonesia sebagai tanah airnya”
5.
INDISCHE SOCIAL DEMOCRATISCHE
VERENIGING (1913)à
mengejawantahkan
nasionalisme politik radikal & berorentasi Marxist
6.
TRIKORO DHARMO (1915) sebagai embrio
JONG JAVA (1918) & INDONESIA MUDA (1931)à berbasis subkultur Jawa
7.
NAHDATOEL OELAMA (1926)àsubkultur
santri dan ulama
8.
JONG
AMBON, JONG SUMATRA, JONG CELEBESà lahirlah
pergerakan nasionalisme yg berjati diri “indonesianess”
aktualisasi tekad politiknya dalam sumpah pemuda
pergerakan nasionalisme yg berjati diri “indonesianess”
aktualisasi tekad politiknya dalam sumpah pemuda
9.
MANIFESTO POLITIK (1925) àMahasiswa
Indonesia di Belanda
10. DARI KEANEKARAGAMAN SUBKULTUR
TERKRISTALISASIà core culture àbasis eksistensi nation-state
indonesia à nasionalisme. apapun subkulturnya,
mereka merasa bernusa satu, berbangsa satu, berbahasa satu- indonesia àindentitas nasional
KARAKTERISTIK
IDENTITAS NASIONAL
A.
Unsur Unsur Identitas Nasional
Identitas
Nasional : hakekatnya merupakan manifestasi nilai budaya yang tumbuh dan
berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa (NATION) dg ciri ciri
khasàsuatu
bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya
Di
Indonesia à
Identitas Nasional : merupakan manifestasi nilai budaya yg sudah tumbuh dan
berkembang sebelum masuknya agama di Nusantara dlm berbagai aspek kehidupan
dari ratusan sukuà
dihimpun dalam SATU KESATUAN INDONESIA à
kebudayaan nasional dengan acuan PANCASILA dengan roh BHINEKA TUNGGAL EKA sebagai
dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
B.
Pelaksanaan Unsur Identitas Nasional
Hakekat
Identitas Nasional -à
pancasila
Aktualisasinya : Tercermin dlm
berbagai penataan kehidupan misalnya dalam
1. Pembukaan,
UUD, sistem pemerintahan, nilai nilai etik, moral, tradisi, mitos ideologi yg
secara normatif diterapkan dalam pergaulan baik tataran nasional-internasional
2. Nilai
budaya yg tercermin dlm identitas nasional bukan barang jadi yg sudah selesai
“mandheg” dalam kebekuan normatif dan dogmatisà tetapi “terbuka” cenderung terus
menerus bersemi sejalan dg hasrat menuju kemajuan yg dimiliki masyarakat
3. Konsekuensinya
& Implikasinya : suatu yang terbuka, dinamis dan dialektis untuk ditafsir dengan
diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yg
berkembang di masyarakat
4. Krisis
multidimensi ® menyadarkan utk melestariakan budaya sbg upaya mengembangkan
Identitas Nasional.
·
Pembukaan
·
Pasal 32 UUD 1945 beserta
penjelasannya
·
UUD 1945 yg diamandemenkan
5. Secara
konstitusi pengembangan kebudayaan untuk membina dan mengembangkan Identitas
Nasioanl
PEMBERDAYAAN
IDENTITAS NASIONAL
Tantangan Globalisasi à bersifat
disintegrasi dan mengancam eksistensi bangsa & negara kesatuan yg berdasar
ideologi pancasila à
tantangan bersifat CENTRIFUGAL bersumber dari faktor : 1. Ekternal , 2.
Internal
1.
EKSTERNALà Proses globalisasi yg melahirkan :
Neoliberalisme boderless world
a) Kapitalisme
one world development, melalui berbagai kesepakatan dlm bentuk WTO, implikasinya: tumbuhnya tata sosial AFTA
baru
b) Fenomena
globalisasi àneoliberalisme
& kapitalisme àketerkaitan,
saling berkepentingan yg menembus batas geografis suatu negara à melahirkan
interdependensi namun tidak menciptakan integrasi dlm bidang sosial, politik,
ekonomi dll
c) Era
Globalisasi à
4 ilmu yg sangat berkembang : 1. Ruang Angkasa, 2. Ilmu Nuklir , 3. Bioteknologi
, 4. Mikroteknologi d).Entrepreneur :
1.
Mampu melihat peluang bisnis yg tdk
dilihat atau tidak diperhitungkan orang lain
2.
Melakukan inovasi, mengubah keadaan
yang kurang menyenangkan menjadi keadaan yang dia inginkan
3.
Pengambil resiko yg bersifat finansial
(rugi) ataupun mental
2. INTERNAL
1) Konsekuensi
runtuhnya ORBA à32 tahun menegakkan persatuan &
kesatuan melalui pendekatan sekuriti àmemasung
hak konstitusi rakyat dengan berbagai kebijakan
2) Apatisme,
budaya diam, pasrah dan nrimo ing pandum à mencapai puncak kesabaran àmelapaui batas
ambang
3) Maraknya
korupsi, kolusi dan nepotisme disegala lapisan àmaka etos keadilan dan kebebasan
merupakan kekuatan moral untuk mematahkan belenggu kekuasaan yang merampas hak
asasi
4) Runtuhnya
ORBA àmendorong
pendulum dari kutub “keterpasungan demokrasi” menuju “kebebasan demokrasi”
5) Sayangnya
tidak didukung INFRASTRUKTUR MENTAL yang kondusif, sehingga à
a.
Demokrasi yang mengarah anarki
b.
Demokrasi yang kebablasen
6) Eksesnya
adalah timbul dalam pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi pemerintah
daerah semakin hari semakin mengarah ke disintegrasi dan kerancuan dalam
memahami arti dan makna identitas nasional.
7) Ernest
Renan dalam buku Qu’est ce qu’une nation : hakekat nasionalisme adalah le
desire vivre ensemble (keinginan utk hidup bersama), bertumpu pada kesadaran
akan adanya jiwa dan prinsip spiritual yg berakar pada kepahlawanan masa lalu yang
tumbuh karena kesamaan penderitaan dan kemuliaan di masa lalu.
8) Kini
yang dirasakan adalah berkembangnya suasana kecurigaan disertai hilangnya
kepercayaan (trust) antar sesama baik vertikal maupun horisontal, sejalan dengan
menjalarnya korupsi dan manipulasi di semua lini dan tingkatan birokrasi.
Revitalisasi
Pancasila Sebagai Pemberdayaan Indentitas Nasional
1.
Agar identitas nasional di fahami
generasi penerus àmaka
harus tetap bermakna dalam arti relevan dangan dan fungsional bagi kondisi yang
sedang berkembang dalam masyarakat
2.
Abad XXI àzaman baru yang
sarat dengan nilai baru yang tidak saja berbeda, tetapi juga bertentangan dengan
nilai lama sebagaimana diwariskan nenek moyang.
3.
Abad XXI
a. Zaman
baru dimana manusia semakin sadar untuk berfikir dan bertindak secara baru.
b. Manusia
menjadikan rasio sebagai mitos, sebagai sarana yang handal dalam bersikap dan
bertindak dalam memecahkan masalah yang dihadapi dalam kehidupan
c. Kesahihan
tradisi, juga nilai spiritual yang dianggap sakral kini dikritisi dan
dipertanyakan berdasrkan visi dan harapan tentang masa depan yang lebih baik.
d. Nilai
budaya yang kita warisi tdk sebagai barang sudah jadi yang mandheg dalam
kebekuan normatif dan nostalgik, melainkan terus menerus harus
ditumbuhkembangkan dalam demensi ruang dan waktu yang terus berkembang dan
berubah.
e. Konsekuensi
dan implikasinya adalah : pemberdayaan identitas nasional perlu revitalisasi
nilai yang terkandung dlm pancasila
f. Maknanya
adalah : pancasila harus diletakkan dalam satu keutuhan tafsir dalam PEMBUKAAN
sebagai “Start Fundamental Norm” yang dieksplorasikan pada demensi yang melekat
padanya, yaitu :
1.
Realitasnya : nilai yang terkandung
didalamnya dikonkretisasikan dalam hidup keseharian sebagai cerminan kondisi
objektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat kampus utamanya.
2.
Idealitasnya : idealisme yg
terkandung didlmnya bukan suatu utopi tanpa makna, melainkan di objektivasikan
sebagai kata kerja utk membangkitkan gairah dan optimisme masyarakat guna
melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok yang lebih baik
3.
Fleksibilitasnya : pancasila bukan
barang jadi yg sudah selesai dan tertutup menjadi sesuatu yg sakral, melainkan
terbuka bagi tafsir baru utk memenuhi kebutuhan zaman yg terus berkembang.
4.
Dengan demikian tanpa kehilangan
nilai hakikinya nilai nilai pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta
fungsional sebagai tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dg jiwa dan
semangat Bhineka Tunggal Ika.
5.
Pada akhirnya revitalisasi pancasila
sebagai manifestasi idenstitas®
nasional harus diarahkan pada PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN MORAL
6.
Moralitas pancasila dpt menjadi
dasar dan arah mengatasi krisis dan®
disintegrasi yg sudah menyentuh semua segi dan sendi kehidupan Perlu diasadari
bahwa : moralitas pancasila akan menjadi tanpa makna,® menjadi
karikatur apabila tidak disertai dukungan suasana kehidupan di bidang hukum
secara kondusif dan suprematif.
Moralitas
dan hukum ada korelasi yang erat. dalam arti bahwa :
1.
Moralitas yang tidak didukung oleh
kehidupan hukum yang kondusif akan menjadi subjektivitasnya satu sama lain akan
berbenturan.
2.
Ketentuan hukum yang disusun tadak
disertai dasar dan alasan moral akan melahirkan suatu legalisme yang represif,
kontra produktif dan bertentangan dangan niali pancasila.
Semoga Bermanfaat