DILEMA
AKREDITASI PERGURUAN TINGGI
Oleh : Munawar Noor
Kalangan Perguruan Tinggai Negeri (PTN) dan Perguruan
Tinggai Swasta (PTS), dipacu dengan waktu untuk mememuhi kebijakan akreditasi PT/Program
Studi sebagai implementasi UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Akreditasi untuk menjamin mutu institusi penyelenggara pendidikan tinggi, disampiang
menjadi alat bagi masyarakat untuk mengukur kesiapan PT/Program Studi dalam
menyelenggarakan proses pendidikan tinggi.
Akreditasi PT/Program
Studi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk
pembinaan penyelenggaraan perguruan tinggi, melayani kepentingan masyarakat
(stakeholder), menjamin kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk
meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Hasil akreditasi sebagai bentuk pengakuan
atas PT/Program Studi yang menjamin standar minimal yang tidak membedakan staus
PTN maupun PTS, sehingga lulusannya memenuhi kualifikasi.
Kondisi Riil Lapangan
Jumlah perguruan tinggi di Indonesia
3.151 buah, 97% (3.068 PTS), 83 (3% PTN) dan jumlah program studi yang sudah
diakreditasi oleh BAN PT sampai akhir tahun 2013 adalah 18.568 dari 22.306
prodi yang diajarkan di semua perguruan tinggi di Indonesia. Sementara itu
sampai akhit tahun 2013 jumlah institusi PT yang terakreditasi kurang dari 120
PTN/PTS, karena terbatasnya anggaran dan jumlah asesor.
Kondisi ini menjadi fakta
yang menarik, sebab akreditasi PT harus dihadapkan dengan terbatasnya anggaran
pemerintah dan jumlah asesor BAN-PT. Dengan demikian, berdasarkan logika akal
sehat rasanya kecil kemungkinan pemberlakuan ijazah menjadi legal apabila dikeluarkan
oleh PT/Program Studi yang terakreditasi mulai diberlakukan pada 10 Agustus
2014.
Kebijakan Pemutihan Akreditasi.
Kondisi riil direspon Kemendikbud dengan
diberlakukan pemutihan yaitu bagi institusi dan prodi yang sedang mengajukan
akreditasi/reakreditasi dan belum diproses maupun yang masih baru secara
otomatis mendapat status Terakreditasi C, sehingga ijazah yang dikeluarkan
adalah legal. Tetapi harus kita akui bersama bahwa yang dialami masyarakat/alumni/PT,
ternyata kebijakan pemutuhan bukanlah pemecahan masalah terbaik, karena ketika
ada lowongan pekerjaan untuk formasi CPNS maupun swasta mempersyaratkan bahwa pelamar harus lulusan
dari institusi/prodi minimal terakreditasi B. Pertanyaan yang timbul untuk apa ijazah
yang legal dengan akreditasi C itu?
Adanya wacana bahwa status akreditasi tidak
dalam peringkat A, B, atau C, tetapi, status Terakreditasi atau Tidak
Terakreditasi, pasti juga akan menimbulkan persoalan baru, bagimana PT/Program
Studi yang Tidak Terakreditasi? Begitu juga perubahan nomenklatur A (Unggul), B
(Baik Sekali, C (Baik) juga akan mengalami hal yang sama.
Persolannya sejak diberlakukannya
akreditasi program studi pada tahun 1997, akreditasi PT tahun 2012 masyarakat menjadikan
peringkat akreditasi sebagai tolok ukur kualitas PT/Program Studi. Pemahaman publik
bahwa program studi yang mendapatkan peringkat A atau B dianggap sebagai PT/program
studi yang berkualitas; yang berperingkat akreditasi C dianggap kurang
berkualitas.
Padahal dengan peringkat akreditasi
C PT/Program Studi tersebut sudah memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku
yaitu mempunyai otoritas legal untuk menerbitkan sertfikat pendidik atau ijasah
bagi lulusannya (UU No. 20 tahun 2003, Pasal 43, ayat (2) dan Pasal 61 ayat (2).
Perencanaan
Jangka Panjang
Akreditasi dalam sistem pendidikan
tinggi disebut Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan
Mutu Eksternal (SPME). SPMI berfungsi sebagai kontrol pengembangan mutu yang
dibangun oleh perguruan tinggi setiap tahun; sedangkan, SPME berfungsi sebagai
instrumen untuk memperoleh penghargaan. Agar keduanya dapat dicapai sekaligus,
pembangunan SPMI di perguruan tinggi hendaknya menggunakan standar yang
digunakan oleh BAN-PT. Dalam akreditasi BAN-PT akan menilai kadar pengelolaan
kualitas yang berada di PT, sehingga idealnya adalah bahwa SPMI yang sudah
dibangun bertahun-tahun memerlukan kalibrasi melalui SPME agar kualitas yang
mereka nilai setiap tahun mempunyai nilai universal.
Akreditasi
BAN-PT memerlukan perencanaan jangka panjang, karena tata kelola tentang usuran mutu dibanyak PTN
maupun PTS banyak kendala, sehingga masih banyak program studi yang mendapatkan
peringkat akreditasi C atau bernilai kurang. Dari fenomena ini, upaya untuk
meningkatkan peringkat akreditasi PT/Program Studi adalah membangun SPMI yang kuat
di masing-masing perguruan tinggi dan terimplementasi secara nyata.
Standar
Akreditasi BAN-PT
UU No 20 Tahun 2003 tantang Sistem
Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan bermutu adalah pendidikan yang mampu melampaui standar nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan
adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jumlah standar dan butir yang dijadikan
unit pengumpul data meliputi : Visi misi,Tata Kelola, Mahasiswa, Pendidik dan tenaga
kependidikan, Kurikulum,Pembiayaan, sarana dan prasarana,Penelitian, pengabdian
masyarakat dan kerjasama. Isi dari setiap standar sudah dijabarkan secara rinci
berikut aspek yang dinilai seperti dalam Buku 2: Standar dan Prosedur
Akreditasi yang diterbitkan oleh BAN-PT. Seperti yang disebutkan di atas bahwa setiap
informasi yang ditulis hendaknya didukung dengan dokumen penunjang. Sebagai
contoh : Standar Visi, Misi dan Tujuan : memuat narasi pernyataan dan proses
sosialisasi. Baku Mutu : kejelasan isi
, time frame yang realistik, pemahaman oleh pimpinan, staf, dosen dan mahasiswa
. Dokumen Pendukung : Peraturan tentang Visi, Misi, Renstra, Renop, Evaluasi Renstra/ Renop., Hasil
rapat, penyusunan Renstra/Renop/evaluasi , Kegiatan sosialisasi (surat
undangan, bahan sosialisasi, rapat kerja, dll), Benner, phamlet, leaflet, dll),
Penutup
Dilema yang dihadapi dalam
menyiapkan akreditasi adalah memerlukan kerja keras dan persiapan yang sangat
teliti. Diakui banyak fihak bahwa dengan instrtumen baru saat ini untuk memperoleh
peringkat akreditasi B (Baik Sekali)
dengan nilai >300) rasanya sangat sulit,
tetapi melalui persiapan yang matang dan komitmen yang tinggi dari pimpinan
PT dan dukungan sivitas akademika peringkat tersebut pasti akan dapat
diperoleh.
Penulis : Dr. Munawar
Noor, MS,
Dosen
Fisip Untag Semarang
Email : mn10120@gmail.com
HP, 08122938508
Tidak ada komentar:
Posting Komentar